ngawi.kliksurabaya- Dalam rangka memperkuat tata kelola teknologi informasi dan memitigasi risiko keamanan siber di lingkungan pemerintahan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Dinas Kominfo Tiksandi) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keamanan Informasi. Acara ini mengusung tema “Pelindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Digital”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka ini berlangsung di Command Center Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi pada Selasa (23/06/2026). Peserta sosialisasi terdiri dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai pengelola teknologi informatika, aplikasi, website, maupun media sosial dari berbagai Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat. Setelah itu, Kepala Dinas Kominfo Tiksandi Kabupaten Ngawi, Mahmud Rosadi, memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Sebelum memasuki sesi inti, seluruh peserta, narasumber, dan panitia melakukan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Tiksandi menegaskan bahwa transformasi digital di lingkungan birokrasi harus berjalan selaras dengan penguatan sistem keamanan informasi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), ASN selaku pengelola sistem elektronik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas, kerahasiaan, serta ketersediaan data publik yang dikelola oleh instansi pemerintah.
Memasuki agenda utama, sesi penyampaian materi menghadirkan narasumber ahli, Ridam Dwi Laksono, yang merupakan akademisi sekaligus dosen dari Fakultas Teknik Universitas PGRI Madiun.
Dalam paparannya, Ridam mengupas tuntas urgensi pelindungan data pribadi di era Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar PDP, kewajiban instansi pemerintah sebagai pengendali data, serta berbagai potensi risiko kebocoran data yang dapat terjadi pada aplikasi dan website pemerintahan jika tidak dikelola dengan standar keamanan yang ketat.
“ASN pengelola teknologi harus memahami langkah-langkah dasar pengamanan informasi, mulai dari pengelolaan hak akses pengguna hingga penerapan praktik terbaik (best practice) dalam operasional layanan digital sehari-hari,” jelas Ridam dalam materinya.
Sosialisasi ini berjalan dinamis dengan dibukanya sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi mengenai studi kasus, tantangan teknis yang dihadapi di instansi masing-masing, serta pengelolaan keamanan data yang ideal. Rangkaian acara berjalan dengan tertib hingga ditutup secara resmi pada siang hari.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Dinas Kominfo Tiksandi Kabupaten Ngawi berharap dapat menumbuhkan budaya sadar keamanan informasi yang kuat di kalangan ASN. Hal ini menjadi modal penting demi mewujudkan ekosistem pemerintahan digital yang aman, andal, berkelanjutan, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi.







